yJAKARTA – Komedian Indro Warkop sempat ditolak oleh pihak Puskesmas Menteng. Pasalnya, ia tidak membawa surat rekomendasi dokter untuk menerima vaksin COVID-19.
“Saya diharuskan bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang menangani saya. Sangat prosedural dan baik sekali tujuannya. Tidak asal vaksin,” kata Indro melalui akun instagramnya @indrowarkop_asli, Senin, (1/3).
Sebelumnya, Indro pernah menjalani operasi bypass pada jantungnya sehingga ia termasuk dalam kategori lansia dengan komorbid.
Meski demikian, pria berusia 62 tahun dan sudah masuk kategori lanjut usia itu segera melengkapi kebutuhan surat rekomendasi dari dokter. Setelah itu, ia akhirnya mendapatkan suntikan pertama untuk dosis vaksin COVID-19 di SMPN 8 Menteng.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhanny Sukma membenarkan hal yang terjadi pada komedian Indro Warkop itu pun sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi orang lanjut usia yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta memang harus membawa surat rekomendasi dari dokter untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
“Memang tadi Pak Indro sempat tidak ada rekomendasi dokter. Kalau ada rekomendasi dokter baru bisa lakukan vaksinasi,” ujar Dhany saat dikonfirmasi, Senin, dilansir dari Antara.
Prosedur serupa juga berlaku untuk seluruh lansia yang akan menerima vaksin dan memiliki penyakit bawaan seperti penyakit jantung, kolestrol, atau pun penyakit penyerta lainnya.
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat tercatat melakukan vaksinasi COVID-19 pada 200 lansia di lokasi yang sama dengan Indro untuk menerima vaksin yaitu di SMPN 8 Menteng.
Secara keseluruhan Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mendata 91.338 lansia yang telah terdaftar menjadi penerima vaksin COVID-19. Penyaluran vaksin mulai gencar pada Senin (1/3).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari menyampaikan setidaknya dalam satu hari ada sebanyak 1.600 lansia menjadi penerima vaksin. Setiap harinya ada 200 orang lansia yang menerima vaksin perkecamatan. (antara)