BPJS Ketenagakerjaan Jabar Ajak Pekerja Mandiri Optimalkan Program Diskon Iuran Jaminan Sosial

Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Jabar mengajak pekerja mandiri untuk mengoptimalkan program diskon iuran jaminan sosial.
0 Komentar

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui program potongan iuran 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo mengatakan bahwa program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja di tengah berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.

Menurut Kunto, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Baca Juga:BINUS @Bandung Cetak Lulusan Siap Kerja Wuling Eksion Resmi Hadir di Bandung, Kombinasi Kenyamanan dan Efisiensi Elektrifikasi

“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kunto menegaskan bahwa potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Salah satu manfaat utama yang diberikan ialah Jaminan Kematian (JKM), yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman.

Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.

Ia menjelaskan bahwa manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, dengan rincian sebagai berikut:

0 Komentar