JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka akses inklusi di madrasah-madrasah yang dikelolanya, untuk penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Program ini menjadi salah satu prioritas jangka menengah. Sebab, bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja. Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara merata dengan cara yang setara dan tak boleh didiskriminasi.
“Kami telah menyiapkan Madrasah Inklusif di beberapa wilayah, tinggal diperkuat dan diperluas sebarannya,” kata Dhani di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Menurut Dhani, pengembangan madrasah inklusi penting untuk mengakomodir potensi kecerdasan dan bakat istimewa anak berkebutuhan khusus, untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama.
“Kemenag tidak bisa sendiri, tetapi harus didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Maka dari kami meminta Pemda tak ragu menyediakan anggaran penyerta untuk pengembangan madrasah inklusif demi membangun generasi bangsa di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusif di kalangan guru madrasah, termasuk tentang cakupan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan segala macamnya.
“Saat ini materi penguatan pendidikan inklusif di madrasah sudah masuk dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru madrasah” kata Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain mengatakan.
Dalam menjalankan pendidikan Inklusif, kata Zain, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. “Prinsipnya mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad S.A.W,” tegasnya.
Zain menuturkan, bahwa di Kemenag sendiri penyediaan pendidikan inklusi telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
“Madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus,” pungkasnya. (der/fin)