Harga Sawit Petani Swadaya Melonjak 12,32 Persen, Tembus Rp3.674 per Kilogram

Harga Sawit Petani Swadaya Melonjak 12,32 Persen, Tembus Rp3.674 per Kilogram
Ilustrasi harga kelapa sawit petani naik 12,32 Persen. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar positif kembali menghampiri petani sawit swadaya di Provinsi Riau. Harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami lonjakan signifikan pada periode 10–16 Juni 2026, naik sebesar Rp403,01 per kilogram atau 12,32 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, harga TBS petani swadaya untuk kelompok umur tanaman 9 tahun yang menjadi acuan tertinggi kini mencapai Rp3.674,93 per kilogram.

Peningkatan harga ini menjadi angin segar bagi petani setelah sebelumnya menghadapi fluktuasi pasar yang cukup dinamis.

Baca Juga:Taman Safari Perkenalkan Satrio Wiratama, Baby Giant Panda Pertama yang Lahir di IndonesiaPemerintah Hentikan Penyaluran Minyakita untuk Bantuan Pangan, Fokus ke Pasar Rakyat

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Virgianti, menjelaskan bahwa penguatan harga TBS terutama didorong oleh melonjaknya harga crude palm oil (CPO) di pasar.

“Kenaikan harga TBS kali ini terutama dipicu melonjaknya harga CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), meski harga kerenel mengalami sedikit penurunan,” kata Vera dikutip dari ANTARA, Rabu (10/6).

Sementara itu, harga inti sawit (kernel) tercatat mengalami koreksi tipis sebesar Rp12,35 per kilogram menjadi Rp13.360 per kilogram. Namun, penurunan tersebut belum mampu mengimbangi dampak positif dari kenaikan harga CPO.

Di sisi lain, kondisi berbeda terjadi pada petani plasma. Harga pembelian TBS petani mitra plasma justru mengalami penurunan sebesar Rp64,09 per kilogram atau 1,67 persen dibandingkan periode sebelumnya. Harga TBS plasma kini berada pada level Rp3.768,52 per kilogram.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh terkoreksinya harga penjualan CPO dan kernel yang menjadi komponen pembentuk harga TBS plasma. Harga kernel plasma turun Rp342,05 per kilogram menjadi Rp13.360 per kilogram.

Meski demikian, Dinas Perkebunan Provinsi Riau memastikan perusahaan mitra telah menyetujui penetapan harga yang berlaku untuk periode satu pekan ke depan. Pemerintah daerah juga terus memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Vera menegaskan bahwa harga acuan yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi petani yang memiliki kemitraan dengan perusahaan, dengan syarat kualitas TBS yang dijual sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga:Kemenperin Dorong Industri Manufaktur Lebih Agresif Menembus Pasar GlobalTaruna Akpol Angkatan 59 Asah Kemampuan Lapangan di Polres Tasikmalaya

“Memang harga Disbun ini berlaku untuk yang bermitra saja jadi kualitas TBS-nya juga harus sesuai dengan perjanjian kemitraannya,” ujarnya.

0 Komentar