Penyintas Covid-19 Bisa Ikut Vaksinasi, Syaratnya Begini

BANDUNG – Pejabat pemerintah termasuk petugas di sektor pelayanan publik yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua selain warga lanjut usia.

Untuk itu, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyatakan bahwa pejabat pemerintah dan pejabat publik yang berstatus sebagai penyintas COVID-19 bisa menjalani vaksinasi kalau sudah tiga bulan lebih dinyatakan bebas dari infeksi virus corona tipe baru.

“Untuk penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilaksanakan vaksinasi, asal harus lebih dari tiga bulan (setelah negatif),” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung Rosye A Apip di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (25/2).

“Apakah aman penyintas divaksin? Jawabannya aman, karena itu sudah masuk penelitian,” ia menambahkan.

Di Kota Bandung, pejabat yang pernah terserang COVID-19 antara lain Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan.

Menurut Rosye, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana kemungkinan bisa menjalani vaksinasi karena sudah lama sembuh dari COVID-19.

“Pak Wakil mungkin ya, kalau Pak Wali saya kurang tahu, ya mungkin apakah bulan depan, kayanya mungkin yang bulan depan,” kata dia. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan