Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal, Ada Dua Publik Figur yang Pernah Jadi Korbannya

Mengenai tarif atau biaya perawatan, SW mematok harga mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta.

“Injeksi botoks sekitar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Ada beberapa juga yang ia tarifkan untuk tindakan-tindakan yang dilakukan, juga ada tindakan yang lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 9,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain,” ujarnya.

Untuk membuka klinik ilegal tersebut, SW mengaku hanya berpengalaman sebagai perawat atau tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit selama tiga tahun. Dia merupakan perawat kecantikan dan bukan seorang dokter.

“Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktik ini termasuk obat-obat apa yg dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,” katanya.

Oleh karena itu, banyak pasien yang mengalami pembengkakan setelah operasi.

“Korbannya ada yang alami pembengkakan payudara dan bibir. Itu hasil tindakan tersangka,” terangnya.

Hal tersebut diketahui polisi, karena polisi memintai keterangan dua korban yang ada di lokasi pengerebekan. Keduanya berinisial RN dan DM. Keduanya mengalami masalah setelah melakukan perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.

“Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktik kecantikan SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

“Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,” ujarnya.

Ditambahkannya, dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

“Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka SW dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. SW pun kini ditahan penyidik Polda Metro Jaya.(Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan