Pemkot Bandung Resmi Berlakukan Segel 14 Hari Bagi Pelaku Usaha yang Membandel

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar jam operasional ataupun protokol kesehatan selama PSBB Proporsional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal tersebut, sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat. Nantinya, mereka yang melanggar akan disanksi penyegelan selama 14 hari, yang sebelumnya penyegelan hanya berlaku selama tiga hari.

“Jadi kemarin Pak Wali Kota sudah menanda tangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin 3 hari penyegelannya kalau melanggar,” ujar Ema di Taman Dewi Sartika, Kota Bandung Rabu (24/2).

Ia mengatakan, aturan tersebut juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan terlebih dahulu. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan saat itu juga.

“Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan. Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin,” tegasnya.

Ema menambahkan, untuk aturan waktu jam operasional bagi para pelaku usaha pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.

“Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan tetapi masa penindakan,” tandasnya. (ayu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan