Setelah Kompol Yuni, 2 Polisi di Jateng Tertangkap Kasus Narkoba

JATENG – Dua anggota Polri kembali terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini menimpa 2 anggota Polda Jawa Tengah. Dari tangan mereka, Polri mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, kedua anggota tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Salatiga, dan Wonogiri.

“Iya betul dua oknum polisi diamankan terkait narkotika,” kata Iskandar saat dihubungi, Selasa (23/2).

Anggota yang ditangkap di Wonogiri berinisial AKP K. Berdasarkan informasi darinya, petugas kemudian mengamankan Bripka AA di Salatiga. Keduanya pun saat ini sudah dikenakan penahanan. “Tanggal 18 Februari menangkap AA, yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jateng,” imbuhnya.

Iskandar menyampaikan, dari tangan para anggotanya ini, disita sabu sebanyak 10 paket. Saat ini pengembangan kasus masih dilakukan. “Kapolda jelas mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat,” tukasnya.

Kasus serupa sebelumnya menimpa mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya. Mereka diamankan Propam Polri pada Selasa (16/2).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, jumlah anggota yang ditangkap sebanyak 12 orang.

“Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astana Anyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek,” kata dia kepada wartawan, Rabu (17/2).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Mabes Polri. Div Propam Polri kemudian mendalami laporan tersebut dan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian dilakukan cek urine dan sebagainya. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar,” imbuhnya.

Mulanya Propam menangkap 1 anggota Polsek Astana Anyar dengan barang bukti sabu seberat 7 gram. Setelah dikembangkan, kasus ini turut menyeret belasan personel lainnya termasuk Kapolsek. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan