SUMEDANG – Meski berada di tengah pandemi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang terus mengadakan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, tentunya dengan beberapa perubahan SOP layanan sesuai protokol kesehatan.
“Kita ada beberapa penyesuaian bagaimana protokol kesehatan itu diterapkan secara ketat. Semua antrean pendaftaran dilakukan melalui handphone masing-masing melalui aplikasi,” ucap Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) MPP Kabupaten Sumedang Enang Lukmanul Hakim.
“Kami siapkan bilik disinfektan, menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh. Dipastikan yang masuk ke MPP menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tambahnya.
Ia menuturkan, jumlah layanan untuk tatap muka di masa pandemi dibatasi maksimal per loket hanya 50 orang.
“Itu sudah memperhitungkan tempat duduk, jaga jarak. Jadi jika lewat dari 50, kita persilakan untuk melalui fitur ‘booking‘ di aplikasi untuk mencari tanggal yang kosong,” tuturnya.
Dikatakan, salah satu aplikasi yang menjadi inovasi layanan kependudukan dan catatan sipil bernama “Silasidakep”, kepanjangan dari Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan.
“Cukup dengan pegang HP semua bisa didaftarkan,” tuturnya.
“Di lantai 1 MPP, pemohon dipandu melalui aplikasi “Silasidakep” oleh petugas dengan mengupload berkas memakai HP Android. Jadi tidak ada kendala pelayanan dengan adanya Pandemi ini,” terangnya.
Terus Berinovasi di Masa Pandemi
Diterangkan olehnya, keberadaan MPP sendiri berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait keharusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Sesuai dengan komitmen pimpinan, pada tanggal 26 Maret 2019 kita menandatangani kesepakatan untuk membentuk MPP yang langsung dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 31 Tahun 2019 bahwa Kabupaten Sumedang menjadi salah satu penyelenggara MPP di Tahun 2019,” ucapnya.
Ia mengatakan, Kabupaten Sumedang termasuk yang tercepat mewujudkan MPP dari sekian kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk membentuk MPP.
“Hanya dalam waktu empat bulan sejak penandatanganan komitmen kesiapan membangun MPP, kita sudah uji coba. Layanan secara efektif dimulai 27 Juli 2019. Jadi launching pada 16 September 2019 sebenarnya selebrasi saja, karena layanan kita sudah efektif berjalan pada 27 Juli 2019,” katanya.