Instruksi Mendagri Mengenai PPKM Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan di Jawa-Bali

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Mendagri Tito Karnavian menandatangani instruksi tersebut pada 5 Februari 2021.

Instruksi tersebut dengan secara khusus untuk pemimpin daerah di Jawa – Bali. Kelima pemimpin daerah itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

“Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” kata Tito dalam instruksi tersebut.

Pemberlakuan PPKM Mikro berdasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah berdasarkan jumlah kasus.

Pembagiannya yaitu zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

Melansir dari Antara, Mendagri juga menugaskan pelaksanaan PPKM Mikro dengan membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan.

“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan,” tambahnya.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar daripada PPKM sebelumnya.

Sebelumnya, PPKM sudah terlaksana di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah. Namun, tetap dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga berhenti sementara. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan