Kecamatan Jatinangor Siap Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

SUMEDANG – Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang gencar memberlakukan aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan.

Sejalan dengan aturan tersebut, Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP serta Dishub melakukan operasi yustisi di daerah Jatinangor.

Operasi yustisi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan lainnya.

Pelaksanaan operasi yustisi ini memberikan sanksi bagi warga atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Operasi yustisi juga menjaring masyarakat yang memakai masker tapi tidak menggunakannya dengan benar.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker adalah berupa denda hingga Rp 100 ribu rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan pelanggaran daerah nomor 5 Tahun 2001 tentang pengenaan sanksi administrasi, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, sanksi dalam bentuk denda bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan sudah pasti. Pelanggar tidak bisa menawar atau mengganti hukumannya dengan hukuman lain.

Terkait operasi yustisi ini, Kasi Operasi dan Pengendalian, Pepen Khairudin mengatakan bahwa hingga saat ini kendala di lapangan adalah masih cukup banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker,  khususnya para pengguna jalan dari luar Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

“Kendalanya yah banyak yang ngotot, bilang pakai masker. Walaupun memang terpasang maskernya tapi tidak dipakai secara benar,” kata Pepen kepada Jabar Ekspres di depan kantor Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Sabtu, (6/2).

Pepen juga menuturkan bahwa untuk operasi yustisi ini masih akan berlangsung hingga Senin, (8/2) mendatang. Mengenai perpanjangan pelaksanaannya, Pepen masih belum bisa memastikan.

“Lihat perkembangannya dulu, di Sumedang penyebaran Covid-19 meningkat atau tidak. Jika meningkat mungkin ada operasi lagi, tapi belum tau operasinya seperti apa,” tutup Pepen. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan