Kronologi Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas Rutan KPK

JAKARTA – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (4/2) besok.

Nurhadi akan diperiksa polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya akan memeriksa Nurhadi yang diduga memukul bibir petugas Rutan KPK.

“Besok (pemeriksaan) di KPK,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga memukul petugas Rutan KPK yang tengah menyosialisasikan renovasi sel.

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan korban, memang petugas Rutan KPK mengalami kekerasan fisik. Korban dipukul oleh Nurhadi di daerah bibir.

“Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) enggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Yogen saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Yogen mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi, yakni petugas Rutan KPK, yang mana satu di antaranya merupakan korban.

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal penganiayaan ringan, karena satu kali pukulan ke bibir atas,” kata Yogen. (Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan