Pengusaha Reklame di Jalan Buah Batu dan Riau Diduga Langgar Perwal dan Perda

Pengusaha Reklame di Jalan Buah Batu dan Riau Diduga Langgar Perwal dan Perda
0 Komentar

BANDUNG – Pengusaha reklame di dua jalan di Kota Bandung, yakni jalan Riau dan Buah Batu Bandung diduga melanggar peraturan walikota (Perwal) dan peraturan daerah (Perda), diduga melebihi kuota dari Perda dan Perwal.

Pengusaha Reklame asal Bandung, Safari Zaelani, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan diduga melanggar Perwal dan perda soal reklame di kota Bandung.

“Contoh misalnya, yang di jalan Riau itu kan ada kuotanya satu, untuk pengusaha reklame dari luar kota Bandung, kenapa berdiri lagi, ini jelas melanggar Perwal dan Perda,” jelasnya, Selasa (2/2).

Baca Juga:Challenge Tiktok Jadi Tren, Beginilah Gaya Anak Muda yang Tetap Modis dengan BatikThomas Tuchel Efek, Chelsea Dominasi Penguasaan Bola

Zaelani melihat, pengusaha ini berani melanggar Perda dan Perwal soal reklame.

“Kenapa mereka pengusaha itu berani melanggar. Kami saja yang di Bandung mematuhi peraturan, Perwal perda yang sudah dibuat, kenapa pengusaha non Bandung berani,” paparnya.

Zaleani menjelaskan, jika sesuai kuota itu seperti di jalan Buah Batu itu, empat untuk pengusaha luar kota Bandung.

“Yang di jalan Riau satu, tapi ada lagi yang lain,” jelasnya.

Diakui Zaelani, hal ini merugikan pihaknya sebagai pengusaha dari Bandung.

“Harus ada tindakan Satpol gimana. Kami merasa sakit hati, peraturan diabaikan oleh pengusaha non Bandung,” terangnya.

Pihak Satpol PP Kota Bandung, melalui Kabid Trantib Taspen Efendi menjelaskan bahwa soal kuota reklame diatur dalam Perwal nomor 005 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

“Itu sudah diatur yang namanya reklame sesuai Perwal, di manapun juga Perwal itu mengatur setiap lokasi tentang zonasi, memang siapapun yang masang reklame tidak ada masalah, asalkan ikuti aturan main di tempat masing-masing,” jelasnya, Selasa (2/2) saat dihubungi.

Baca Juga:Volvo Cars Buka Kesempatan untuk Developer Bikin Aplikasi Buat MobilKontrak Messi Bocor ke Publik, Barcelona Tuntut El Mundo

Taspen menegaskan, dalam penertiban reklame di beberapa lokasi zonasi yang tidak sesuai Perwal itu berdasarkan pengawasan dan pengendalian (wasdal).

“Penindakan reklame yang melanggar, sesuai dari wasdal tadi. Satpol kan lembaga penertib dari hilir, ada wasdal, sinergis dengan dinas lain sesuai kajian wasdal tadi kita bisa menindak reklame yang tak sesuai Perwal dan Perda,” tegasnya.

Satpol PP terus memantau zona khusus yang selalu dilakukan penertiban.

“Ada empat titik seperti di Asia Afrika, Siliwangi, Diponegoro, dan Riau itu selalu dipantau,” jelansya.

0 Komentar