6 Kali Dipolisikan Atas Ujaran Kebencian tapi Kasusnya Menguap, Abu Janda Kebal Hukum?

JAKARTA- Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan oleh KNPI terkait dugaan rasis ke tokoh Papua Natalius Pigai di media sosial twitter. Laporan itu diterima kepolisian bernomor: LP/B/0052/I/2021/ Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021, dilansir dari fin.co.id.

Namun perlu diketahui, bukan kali ini saja Abu Janda dilaporkan karena cuitannya di media sosial. Baik karena dugaan menghina tokoh, atau menghina Islam.

Berikut rangkuman laporan polisi terhadap Permadi Arya atau Abu Janda namun seolah ‘Kebal Hukum’.

1. Laporan atas dugaan hinaan ke bendera Tauhid.

Abu Janda dipolisikan oleh Alwi Muhammad Alatas yang merupakan
Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi. Abu Janda dipolisikan di Polda Metro Jaya karena menyebut bendera tauhid bukan bendera Nabi, namun bendera teroris.

Dalam pelaporannya, Alwi Muhmmad menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Namun hingga kini tidak jelas kasusnya.

2. Menuding aksi bela tauhid sebagai aksi politik terselubung. 

Pada 2018, Abu Janda dipolisikan  karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial. Abu Janda dilaporkan oleh seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri.

Pelapor menilai Abu Janda telah menyebar berita bohong dan fitnah. Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Barang bukti yang diserahkan salah satunya video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.

Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.

3. Menuduh Islam Agama Teroris.

Pada 2019, Abu Janda dipolisikan karena menyebut Islam adalah Agama Teroris. Dia dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Mereka menilai, ucapan Abu Janda tersebut merupakan ujaran kebencian.

Abu Janda dilaporkan atas ucapannya yang menyebut teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan