Medya mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Hingga saat ini kasus ujaran rasisme tersebut masih masih dalam proses pemeriksaan polisi.(Fin.co.id).
6 Kali Dipolisikan Atas Ujaran Kebencian tapi Kasusnya Menguap, Abu Janda Kebal Hukum?
