KPK Panggil Adik Anggota DPR Ihsan Yunus untuk Dalami Kasus Bansos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram. Adik Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus itu bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

“Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa untuk tersangka AIM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1) dilansir dari fin.co.id.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama penyidik memanggil Rakyan Ikram guna diperiksa. Pada 14 Januari 2021 lalu, penyidik pernah memeriksa Rakyan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatan perusahaan Rakyan dalam pengadaan paket bansos Covid-19 Jabodetabek.

Dua hari sebelumnya, 12 Januari 2021, penyidik juga telah menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, serta menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19. Berdasarkan informasi, rumah tersebut milik orang tua Rakyan dan Ihsan Yunus.

Selain Rakyan, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM.

Penyidik pada 27 Januari 2021 kemarin juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Akan tetapi, yang bersangkutan batal diperiksa lantaran mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik.

Atas hal itu, penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Namun belum diketahui secara persis kapan penjadwalan itu dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan