JABAR EKSPRES – Delapan pekerja asal Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipastikan kembali bekerja di PT Royal Abadi Sejahtera setelah kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan tercapai.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui musyawarah yang digelar pada Rabu (1/7) antara perwakilan warga, Pemerintah Desa Cipeundeuy, dan pihak ketiga, PT Aira Multi Daya. Hasilnya, delapan pekerja yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan dipastikan tetap dipertahankan.
Kepala Desa Cipeundeuy, Asep Suhendar, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, musyawarah tersebut menjadi solusi yang sempat memicu aksi protes warga.
Baca Juga:Protes Dugaan PHK Sepihak, Warga Lumpuhkan Akses PT RoyalSaid Iqbal: PT Fengtay Tegaskan Tidak Ada PHK, Hanya Sistem Suspend Bergilir
“Hasil musyawarah kemarin sudah menemukan titik temu. Delapan warga kami dipastikan tetap bekerja dan bisa kembali masuk seperti biasa,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, selain memastikan delapan pekerja tetap bekerja, perusahaan juga menyatakan komitmennya mengakomodasi tenaga kerja dari lingkungan sekitar.
Saat ini, lanjut dia, warga di lingkungannya masih menjalani tahapan administrasi dan wawancara yang dilakukan oleh PT Aira Multi Daya.
“Intinya pihak perusahaan dan pihak ketiga sepakat bahwa warga sekitar akan diakomodasi. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 04 Desa Cipeundeuy, Devy Sofyana Iskandar, menegaskan delapan pekerja yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan dipastikan tetap dipertahankan. Sementara calon pekerja lainnya masih mengikuti proses rekrutmen, termasuk tahapan wawancara.
“Yang delapan orang itu sudah dipastikan tetap masuk kerja dan tidak akan ada yang dikeluarkan. Yang lainnya masih menjalani proses, termasuk interview,” ujarnya.
Menurut Devy, pembahasan mengenai hak pekerja seperti gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) belum menjadi bagian dari kesepakatan. Pasalnya, pekerja akan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru sehingga status kontraknya dimulai kembali dari awal.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Pembatasan BelanjaIsu PHK PPPK Menguat, Bupati Bandung: Saya akan Pertahankan dan Perjuangkan!
Ia menjelaskan, para calon pekerja juga masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) sebelum penandatanganan kontrak.
“Biaya MCU akan ditanggung yayasan atau dibayarkan secara bertahap apabila pekerja belum mampu melunasinya,” tambahnya.
Devy turut menyoroti proses screening yang sebelumnya menyebabkan delapan pekerja dinyatakan tidak lolos. Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai janggal karena para pekerja sebelumnya telah bekerja di perusahaan tersebut.
