JABAR EKSPRES – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung menemukan sejumlah alamat domisili yang dinilai tidak wajar digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur domisili.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, ditemukan sebuah restoran yang tercatat sebagai alamat bagi 20 kepala keluarga (KK). Selain itu, sebuah tempat karaoke juga diketahui menjadi alamat domisili bagi tiga KK yang berbeda.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti melakukan manipulasi data kependudukan untuk memperoleh keuntungan dalam jalur domisili. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah diskualifikasi dari proses seleksi.
Baca Juga:Pengaspalan di Area Alun-Alun Singaparna Dimulai, Ratusan Lapak Pedagang di Bahu Jalan DitertibkanRumor Osmar Vieira ke Persib Mencuat, Benarkah Pangeran Biru Siapkan Peran Baru untuk Eks Pelatih Persepolis?
Kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem verifikasi jalur domisili yang selama ini diterapkan. Jalur domisili pada dasarnya dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada calon peserta didik yang tinggal di sekitar satuan pendidikan, sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan.
Namun, apabila terdapat penyalahgunaan data kependudukan, tujuan utama kebijakan tersebut dinilai dapat bergeser.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Majelis Pakar Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi (DKLPT), Billy Martasandy, mengatakan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran administrasi oleh masyarakat.
Menurutnya, temuan tersebut juga mengindikasikan masih adanya ruang yang perlu diperbaiki dalam sistem verifikasi data kependudukan yang digunakan selama proses SPMB.
“Temuan sebuah restoran yang menjadi alamat bagi 20 kepala keluarga dan tempat karaoke yang tercatat sebagai domisili tiga kepala keluarga merupakan indikator bahwa masih terdapat celah dalam sistem verifikasi jalur domisili. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar tujuan SPMB benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Billy, Kamis (2/7).
Ia menilai, apabila kondisi tersebut tidak segera diperbaiki, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru berpotensi menurun. Masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan secara sah bisa merasa dirugikan apabila terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan melalui data domisili yang tidak sesuai ketentuan.
