Pemkot Perpanjang Kebijakan PSBB Proposional

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sesuai arahan pemerintah pusat. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Oleh karena itu, Wali Kota Bandung mengatakan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proposional akan tetap diberlakukan. Meski terjadi peningkatan kasus Covid-19, Kota Bandung sejauh ini belum memutuskan pemberlakuan cek poin.

“Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat. Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan belum dulu diberlakukan (cek poin),” ungkap Oded.

Dia lebih lanjut mengungkapkan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung salah satunya disebabkan karena hasil tracing yang terus dilakukan. Tak hanya itu, Oded juga mengungkapkan faktor-faktor lain yang memengaruhi peningkatan kasus covid 19 di Kota Bandung

Mulai dari adanya libur panjang, tes masif di berbagi tempat, pelaksanaan tracing dan testing, kepatuhan warga menurun akan pelaksanaan protokol kesehatan, dampak dari aktivitas sosial di masyarakat.

Kemudian mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, serta klaster penyebaran masih cukup mendominasi seperti perkantoran, dan tempat ekonomi.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, angka kesembuhan meningkat sebanyak 384 dengan total 5.848 pasien sembuh atau 76,40%.

“Presentasi kesembuhan di Kota Bandung turun dikarenakan meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif yang memiliki gejala sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk proses penyembuhannya,” ujarnya.

Menurut Oded, kedepannya Pemkot Bandung akan lebih fokus kepada pengawasan dan tak segan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

“Kalau ada oknum yang bahkan terkesan kucing-kucingan tadi, ke depan akan terus penegakan hukum dana aturan lebih ketat lagi. Persoalannya kalau masyarakat komunitas, pelaku ekonomi masih melanggar, saya tidak jamin Covid-19 akan selesai,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Mulai dari penutupan tempat dan fasilitas umum, edukasi protokol kesehatan, optimalisasi testing, tracing dan treatment. Selain itu, penyemprotan desinfektan, hingga memperluas area buka tutup jalan.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan