FPI Ajukan Kasus Kematian 6 Laskar ke Pengadilan Internasional, Ferdinand: Tak Akan Direspon

JAKARTA- Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, upaya eks Front Pembela Islam (FPI) yang membawa kasus penembakan 6 laskar ke Pengadilan Internasional merupakan sebuah usaha yang sia-sia.

“Sebuah upaya sia-sia yang tak akan direspon,” ujar Ferdinand Hutahaean di twitternya, Rabu (20/1), dilansir dari fin.co.id.

Dia menilai, Pengadilan Internasional merupakan lembaga independen yang hanya bisa menyelidiki kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.

“Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yg memiliki jurisdiksi terhadap individu yg diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang. Bukan untuk 6 laskar FPI yang justru melawan petugas,” ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC). Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman

“Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar Munarman.

Dalam laporan itu, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

“Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan