Terkait Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi, Ferdinand: Itu Bukan Pelanggaran HAM Tetapi Membela Diri

Terkait Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi, Ferdinand: Itu Bukan Pelanggaran HAM Tetapi Membela Diri
Ferdinand Hutahaean komentari tewasnya empat Laskar FPI yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM. Foto: Ricardo/JPNN.
0 Komentar

JAKARTA – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti temuan Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM terkait kematian empat dari Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap masuk kategori pelanggaran HAM.

“Tuduhan dugaan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI itu lucu bila dirunut pada paparan sebelumnya dan bukti-bukti yang disampaikan,” ucap Ferdinand dalam unggahan lewat akunnya di Twitter, Sabtu (9/1).

“Tidak mungkin polisi memperlakukan keempat orang tersebut seperti pacar disayang-sayang, bila ada upaya perlawanan kepada polisi. Itu bukan pelanggaran HAM tetapi upaya bela diri,” lanjut dia.

Baca Juga:Kecurigaan Keluarga 6 Laskar FPI Dijawab Komnas HAMTelinga Aura Kasih Harus Dioperasi Karena Hal Ini

Saat dikonfirmasi jpnn.com, pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini pun memprediksi bahwa situasi ketika terjadi penembakan terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil pasti tidak biasa-biasa saja.

Dia memperkirakan kondisi saat itu pasti menegangkan, ada perasaan khawatir atau was-was serta dengan kewaspadaan tinggi terhadap segala kemungkinan, seperti dikutip dari JPNN.

“Jadi tidak mungkin polisi dalam kondisi genting seperti itu bisa memperlakukan para Laskar FPI yang baru saja baku tembak dengan prosedur yang baik-baik saja seperti disayang-sayang,” ucapnya.

“Namanya tegang, genting, pikiran petugas pasti melindungi diri dengan segala apa yang dia miliki. Jadi itu bukan pelanggaran HAM tetapi membela diri,” lanjut pria asal Sumatera Utara ini.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, sebelumnya menyampaikan rekomendasi agar kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan. Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.

“Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM,” kata Anam dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/1).

Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan.

“Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal,” lanjut Anam.

Baca Juga:Raja Salman Terima Suntikan Dosis Vaksin COVID-19 PertamaPolemik Penembakan 6 Laskar FPI, AII: Kasus Ini adalah Tindakan Extrajucidial Killings

Mantan pengacara aktivis HAM Munir itu juga mengatakan empat anggota laskar khusus tersebut ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya, dilansir dari jpnn.

0 Komentar