“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang,” pungkasnya.(Jpnn.com)
Inilah Pelaku Pembekuan Akun Bank Milik FPI
