Usut Tuntas Bancakan Korupsi, KPK Memanggil Empat Saksi dari Legislator Jabar

Usut Tuntas Bancakan Korupsi, KPK Memanggil Empat Saksi dari Legislator Jabar
AMBIL DOKUMEN: Para pegawai KPK usai membawa sejumlah berkas di kantor DPRD Jabar beberapa waktu lalu. Terbaru, empat anggota dewan kembali diperiksa sebagai saksi. (ERWIN DWIYASA/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan bancakan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Jabar bersama dengan pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Indramayu.

Terbaru, KPK memanggil empat anggota DPRD Jabar setelah ditetapkannya Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka. Pemanggilan empat anggota DPRD Jabar 2019-2024 ini merupakan saksi dalam penyelidikan kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Keempat anggota DPRD Jabar itu terdiri dari Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad.

Baca Juga:Raperda SOTK Jadi Bahasan Prioritas LegislatifAwas, Politik Adu Domba

Jabar Ekspres mencoba menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jabar, Ida Wahidah untuk memastikan bahwa ada pemanggilan dari KPK terhadap para anggota dewan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan tak ada jawaban.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, jika KPK kembali memanggil para saksi untuk tersangka ARM. “Keempatnya (anggota dewan) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM, suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Ali, Senin (21/12).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp 8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK pada hari Senin (16/11) lalu telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jabar, Sukim mengatakan, pemecatan Abdul Rozaq Muslim dilakukan begitu KPK ditetapkannya sebagai tersangka. “Pada Partai Golkar  itu dari dulu sampai sekarang sangat menjunjung tinggi akan keadilan dan penegakan hukum anti korupsi kepada siapa pun, karena itu adalah keputusan musyawarah nasional,” kata Sukim belum lama ini.

0 Komentar