Tidak hanya yang melakukan korupsi, tekan dia, organisasi kader partai yang tidak memenuhi syarat prestasi, dedikasi loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) akan diberi sanksi tegas.Termasuk, undang-undang dia, sanksi pemecatan.
“Kalau ada kader yang melanggar atau membangkang terhadap norma-norma organisasi, apalagi melanggar pidana, yang merugikan dan mencemarkan nama baik partai, kader harus siap menerima risiko apapun.Yang paling pahit adalah pemecatan,”ucapnya.
Sukim menyatakan, kasus yang menimpa Abdul Rozaq Muslim mesti menjadi pembelajaran bagi seluruh kader Golkar.Bagi bagi kader partai yang sedang mengemban jabatan di pemerintahan.
Baca Juga:Raperda SOTK Jadi Bahasan Prioritas LegislatifAwas, Politik Adu Domba
“Kejadian ini jadi warning bagi kader Golkar yang lain, terutama yang sedang berada di legislative dan eksekutif.Seharusnya
kejadian ini tidak terjadi, karena partai selalu mengingatkan kader untuk mencegah korupsi,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada hari Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada hari Kamis (3/12), juga telah digeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat. Di tempat ini diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut. (mg1/bbs/drx)
