NGAMPRAH – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi selama bulan Juli hingga Desember 2020 dimusnahkan.
Secara keseluruhan, jumlah minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 9.271 botol miras berbagai merek, 16 jerigen tuak, dan 250 kantong plastik tuak. Semua miras itu disita dari penjual skala rumahan dan toko yang menyamarkan dagangannya dengan jamu.
“Jelang perayaan Natal dan Tahun baru kita musnahkan ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek. Itu hasil pengungkapan selama bulan Juli sampai Desember,” ungkap Nasrudin saat ditemui usai pemusnahan miras di Kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (21/12).
Menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya bakal menggencarkan operasi razia miras. Sebab sekali pun sudah dirazia, namun pihaknya meyakini para penjual tidak serta merta akan kapok.
“Upaya ini tidak kali ini saja, tapi akan kita lakukan secara berkesinambungan. Mudah-mudahan bisa mengurangi peredaran miras, katanya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, operasi tersebut sebagai upaya nyata menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
“Ini sebagai langkah antisipasi hal-hal negatif yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol yang beredar ilegal di tengah masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) KBB untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun 2021 berjalan aman.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata,” imbuhnya.
Umbara menyebut, peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,” sebutnya. (mg6/bam)