JABAR EKSPRES, KOTA BOGOR – Ketidakjelasan besaran anggaran revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor memunculkan sorotan publik. Perbedaan angka yang beredar dinilai perlu dijelaskan secara utuh, termasuk dampak proyek terhadap warga di sekitar jembatan.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda mendatangi Gang Lebak Pasar yang berada tepat di sisi jembatan baru. Mereka menemukan akses menurun tajam dengan permukaan licin tanpa pagar pengaman maupun saluran air terpisah.
Gang selebar kurang dari dua meter itu menjadi jalur utama bagi tiga Rukun Warga dengan sekitar 1.500 jiwa. Akses tersebut digunakan setiap hari menuju pasar, sekolah, dan tempat kerja.
Baca Juga:Hadirkan Wisata Keluarga Terpadu, Destinasi Ini jadi Andalan Jelang Libur RamadanTak Perlu ke Korea, Teknologi Kecantikan Korea Kini Hadir Lebih Dekat, Cek Lokasinya
Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, menyebut warga merasakan kontras antara megahnya jembatan dengan risiko di lingkungan permukiman.
“Tanya sama warga Gang Lebak Pasar, mereka akan bilang jembatan baru memang lebar, tapi pulang ke rumah jadi lebih ngeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Dari ujung gang, jembatan tampak berdiri kokoh dengan empat lajur serta ornamen kolonial yang dipertahankan. Namun akses di bawahnya dinilai belum memperoleh perhatian setara dalam perencanaan.
Isu anggaran mengemuka setelah muncul beberapa nilai berbeda di ruang publik. Saat peresmian pada 19 Desember 2023, Presiden Joko Widodo menyebut nilai proyek sebesar Rp50 miliar.
Sejumlah pemberitaan kemudian memuat angka Rp52 miliar berdasarkan kontrak lelang. Sementara itu, Wali Kota Bogor saat itu, Bima Arya, pernah menyampaikan total revitalisasi sekitar Rp101 miliar, dengan rincian Rp52 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp49 miliar untuk konstruksi.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda menilai perbedaan penyebutan angka tanpa uraian komprehensif memunculkan tanda tanya. Mereka meminta penjelasan rinci mengenai komponen biaya serta sumber pendanaan.
“Publik cuma melihat angka yang berbeda-beda tanpa penjelasan utuh. Dalam bahasa audit keuangan negara, ini namanya red flag, tanda bahaya,” kata Supendy.
Baca Juga:Ramai Video Pengamanan Presiden di London, Paspampres Buka SuaraSidang Kasus Dugaan Korupsi PJU, Kuasa Hukum Soroti Bukti Fiktif Rp1 Miliar dan Dugaan Kriminalisasi
Ia menegaskan istilah tersebut bukan tuduhan korupsi, melainkan dorongan agar dilakukan rekonsiliasi dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak ada informasi yang terlewat.
Selain persoalan biaya, komunitas mempertanyakan kepatuhan terhadap standar teknis jalan lingkungan. Mereka mengacu pada ketentuan kemiringan maksimal 8–10 persen, sementara kemiringan di Gang Lebak Pasar disebut melebihi 15 persen.
