Pasar Atas Cimahi Akhirnya Berpredikat SNI

CIMAHI – Label Standar Nasional Indonesia (SNI) akhirnya disematkan terhadap Pasar Atas Baru (PAB). Pasar tradisional yang terletak di Jalan Kolonel Masturi diganjar predikat tersebut setelah dianggap memenuhi 44 indikator dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sertifikat Pasar Rakyat SNI 8152:2015 untuk PAB diserahkan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana di di Pullman Ciawi Vimala Hills Jalan Raya Puncak, Bogor, Senin (21/12)

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan dan Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf ikut serta mendampingi Plt Wali Kota Cimahi dalam kegiatan tersebut.

Selain PAB Kota Cimahi, ada dua pasar lain yang juga meraih sertifikasi SNI Pasar Rakyat, yakni Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur, dan Pasar Karangjati Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan rasa bangga dan ucapan terimakasinya kepada semua pihak, terutama masyarakat atas penghargaan bergengsi tingkat nasional yang diraih Kota Cimahi.

“Setelah dinobatkannya Pasar Atas Baru sebagai Pasar Rakyat SNI ini diharapkan seluruh masyarakat Kota Cimahi, khususnya pedagang di pasar tersebut dapat tetap menjaga keberlangsungan pasar tersebut agar tetap nyaman, bersih dan aman, dan semakin baik lagi ke depannya,” kata Ngatiyana.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf  menambahkan, ditunjuknya PAB mewakili Kota Cimahi sebagai Pasar Rakyat SNI karena dinilai fasilitas pasar yang memadai, baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dan sebagainya.

“Alhamdulilah Pasar Atas Baru Kota Cimahi dapat mencapai SNI 8152. Berarti kita tinggal menjaga dan mempertahankan predikat SNI 8152. Menjalankan SOP sesuai tufoksi, dan harus konsisten. Apa yang kita tulis harus kita kerjakan, dan apa yang kita kerjakan harus ditulis,” terangnya

Untuk menjadi pasar rakyat SNI ini, kata Syahrizal, ada sekitar 44 syarat yang harus dipenuhi, baik syarat umum dan khusus di antaranya aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dengan harapan pasar tersebut dapat melayani masyarakat dengan semakin baik dari aspek teknis, kelengkapan administrasinya, manajemen pengelolaanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan