Potret Buruk Pilkada Mencuat

BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mencatat sejumlah pelanggaran dalam gelaran Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

Ini terlihat dari pemilih yang memilih lebih dari satu kali menjadi persoalan klasik. Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, terdapat pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari satu yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu yang memilih 4 surat suara.

“Itu telah diketahui oleh saksi. Kemudian dijadikan temuan oleh pengawas TPS dan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Zaki, Selasa (15/12) dilansir RMOLJabar.

Saat ini temuan tersebut sedang dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Indramayu. Selain itu, pihaknya juga menemukan pemilih yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Indramayu. “Ada tiga kasus yang kami temukan terkait pemilih di luar domisili,” ujanya.

Adapun ketiga kasus tersebut terjadi di TPS Kedung Bagus Kecamatan Gabus Wetan, Tugu Kecamatan Sliyeng, dan Karang Mulya Kecamatan Kandanghaur.

Dengan hal tersebut, banyak evaluasi yang perlu dilakukan dari semua pihak terkait guna menciptakan pesta demokrasi yang jujur dan transparan.

Sebelumnya, Bawaslu Jabar juga menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Dari beberapa laporan yang diterima, dua di antaranya terkait dugaan politik uang di Pilkada Indramayu 2020.

“Salah satu laporan pelanggaran pilkada yang kami terima adalah dugaan praktik politik uang terjadi di Indramayu. Kemudian, di Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu sedang menangani kasus terkait netralitas kepala desa dan politik uang,” kata Zaki.

Sejak (8/12/2020) malam, ujar Zaki, Bawaslu Jabar dan jajaran Bawaslu Kabupaten Indramayu memproses dua laporan money politics di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.

Selain itu, di Kabupaten Karawang, Bawaslu juga didapat laporan mengenai pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suarat yang tidak maksimal. “Selanjutnya laporan dari Kabupaten Pangandaran, sejak Rabu pagi banyak laporan dari pengawas terkait thermogun tidak berfungsi saat pelaksanaan pencoblosan,” tandasnya. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan