Lebih jauh dikatakan Isnendi, para CPNS tahun 2019 ini akan mulai bekerja pada Januari 2021. Saat ini mereka sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Mereka pun otomatis akan mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan. Namun, gaji yang mereka terima tidak akan langsung 100 persen, melainkan hanya 80 persen saja.
“NIP sudah keluar, tinggal proses SK CPNS. Mereka mulai bekerja di awal tahun, januari 2021. Mereka mendapatkan gaji pertamnya di januari. Dibayar 80 persen untuk gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan lainnya,” pungkasnya.(mg3/ziz)