Pasca Pilkada, Dugaan Politik Uang Terkuak

INDRAMAYU – Pilkada serentak telah usai dilaks­anakan pada Rabu (9/12), kini Calon Kepala Daerah tinggal menunggu kepu­tusan hasil pemilihan melalui KPU masing-masing daerah.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat saat ini tengah menangani pengaduan adanya politik uang. Ba­waslu Jawa Barat menda­patkan pengaduan dari gelaran Pilkada kemarin mengenai adanya dua laporan yang masuk yaitu dari pasangan ca­lon di Pilkada Indramayu.

Hal tersebut disampai­kan Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Jawa Barat Zaki Hilmi yang menduga adanya pembagian uang oleh tim dari salah satu pa­sangan calon dilakukan pada malam hari men­jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Dalam kasus tersebut, ada dua kecamatan di Kabupa­ten Indramayu yang dila­porkan mengalami du­gaan pelanggaran tersebut.

Dari hasil penangkapan, terhitung jumlah uang yang didapatkan yang siap untuk dibagikan terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 25 ribu dalam satu amplopnya.

Pada saat dilaporkan dalam penangkapan ada 20 amplop yang berisi uang dan diduga se­paruhnya sudah diberi­kan kepada para calon pemilih.

Zaki menambahkan, laporan temuan yang diduga politik uang itu didapat dari laporan berbagai Elemen daan Masyarakat setempat. Ba­waslu Jawa Barat pun mengapresiasi masyara­kat yang melapokan, termasuk ikut aktif dalam pencegahan dan penyim­pangan Pemilihan Ke­pala Daerah.

Bawaslu Jawa Ba­rat mengatakan, “Dalam kasus ini masih dida­lami oleh Bawaslu Ka­bupaten Indramayu,” kata Zaki.

Namun belum bisa me­nyebutkan secara rinci siapa pasangan calon yang terlibat politik uang ini.

Zaki juga menyampai­kan pihaknya menemu­kan aturan yang dilang­gar di dua tempat pemun­gutan suara (TPS) di In­dramayu yaitu di daerah Krangkeng dan Tugu Kidul, yang direkomen­dasikan untuk menga­dakan Pemungutan Suara Ulang (TSU).

Pemungutan Suara Ulang (TSU) harus se­suai aturan yaitu paling lambat empat hari pelaksanaan setelah hari pencoblosan dan tepat hari ini hari terakhir pencoblosan ulang. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan