BANDUNG – Satuan Tugas Covid-19 bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Operasi ini merupakan bagian dari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung.
”Kami menyasar kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pasa masa perketatan AKB lalu,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin (7/12).
Dia menyebutkan, sejauh ini ada 18 kecamatan yang menjadi sasaran untuk operasi kali ini. Di antaranya, Cibeunying Kidul, Coblong, Cicendo, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Andir, Regol, Sumur Bandung, Mandalajati, Ujung Berung, Panyileukan, Cibiru, Kiaracondong, Lengkong, dan Cibeunying Kaler.
Baca Juga:Belanja Batik Murah, Gak Harus ke Luar KotaBeredar Situs Lowongan Kerja Palsu, PLN Himbau Masyarakat Waspada
”Setiap hari ada tiga tim yang ditugaskan ke tiga kecamatan untuk melaksanakan operasi untuk mengecek protokol kesehatan yang diterapkan oleh masyarakat. Khususnya dalam hal penggunaan masker,” terangnya.
Dia berharap kegiatan yang dilakukan bersama dengan jajaran TNI, Polri serta kewilayahan tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
”Terpenting, bagaimana kesadaran masyarakat bisa ditingkatkan. Masker sudah menjadi sebuah keharusan dan wajib,” tegasnya.
”Ingat kalau keluar rumah pakai selalu maskernya, digunakan dengan benar dan bukan disimpan di kantong baju atau celana,” imbau Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Covid Kota Bandung ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman, Keteriban Umum dan Dukungan Logistik Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi menjelaskan, pada hari pertama operasi AKB yang diperketat tersebut, petugas menjaring 100 pelanggar.
”Ada tiga kecamatan yang disasar, di antaranya Cibeunying Kidul, Coblong dan Cicendo. Sebanyak sembilan dari 100 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing sebesar Rp50.000,” sebutnya.
Sedangkan 91 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial, diantaranya memungut sampah, menyapu lokasi operasi, melafalkan Pancasila hingga melaksanakan push up bagi yang fit.
Baca Juga:Suhu Politik Memanas, Bawaslu Temukan Bukti Sembako dan Uang dari PaslonHari Pertama Uji Coba Fly Over Jalan Jakarta-Supratman Berjalan Lancar
”Hukuman yang diberikan melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di lapangan. Ada yang tidak bawa sama sekali dengan alasan lupa, ada juga yang disimpan di kantong jaket, celana atau bagasi motor,” tambahnya.
