DEPOK– Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat Nana Shobarna mengatakan penghitungan resmi hasil Pilkada 2020 secara tetap menggunakan hitung manual bukan dengan Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
“Sirekap nantinya hanya untuk publikasi saja. Hasil resmi Pilkada tetap memakai penghitungan secara manual,” kata Nana di Depok, Selasa (17/11).
Hitungan perolehan suara yang resmi kembali ke pola lama yakni dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno penetapan pada tingkat kota, secara manual.
Nana mengatakan Sirekap berfungsi sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pada pilkada.
“Untuk hasil resminya tetap dilakukan secara manual,” tegasnya.
Menurut dia alasan dibatalkannya penerapan Sirekap pada pilkada serentak 2020 karena masih banyak yang menyangsikan kesiapan KPU untuk menerapkan itu.
Dikatakannya sisi jaringan tidak semua wilayah di Indonesia ini punya jaringan internet. Kecuali Kota Depok blank spot itu nol. Tapi kalau bicara wilayah Kabupaten/Kota lain khususnya luar Jawa, masih banyak yang belum memiliki jaringan, termasuk kesiapan perangkatnya.
Nana menjelaskan secara umum sistem Sirekap berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang ditemukan saat uji coba Sirekap tersebut.
Sirekap merupakan sistem pemindaian yang dilakukan terhadap Form C1 Plano oleh petugas KPPS melalui ponsel pintar, yang di dalamnya terdapat aplikasi Sirekap. Jadi tidak ada entri data manual pada prosedur Sirekap.
Teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) otomatis mengonversi angka yang ditulis dan lingkaran yang dihitamkan oleh petugas KPPS ke dalam data yang dapat dibaca oleh komputer dan manusia.
Untuk itu KPPS dituntut untuk bisa mengambil foto Form C1 Pleno dengan fokus tinggi agar dapat dibaca oleh telnologi OCR-OMR. (ant/je)