BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan. Kerja sama tersebut, terkait Rapid Diagnostic Tes (RDT) Covid-19 anggota KPPS serta petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).
Penandatangan MoU ini, ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Irman Noviandi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg Grace Mediana Purnami, baru-baru ini.
MoU tersebut menjadi bukti komitmen pelaksanaan Pilkada yang sehat dan aman di tengah pandemi sebagai bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedikitnya, terdapat 61.866 orang pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, dilakukan rapid tes.
Sementara itu, Ketua RW 14 Desa Cingcin Kecamatan Soreang mengatakan, sudah mendengar dan telah dibuatkan perjanjiannya.
”KPPS sudah menandatangani, kami hanya tinggal melaksanakan rapid tesnya rencananya akhir Nopember sampai awal desember,” kata dia.
Dia juga mengaku, sudah menyiapkan rencana pembuatan TPS di daerahnya. Yakni TPS 31 dan 32.
”TPS yang ada di RW 14, yakni TPS 31 dan 32. Alhamdulillah kami sudah terpenuhi sejak beberapa waktu karena ternyata pihak PPS di desa kami telah banyak pengalaman sehingga kami tak kesulitan untuk rekrutmen ini,” kata dia.
Sementara itu, sebanyak 61.866 anggota KPPS beserta PAM TPS sesuai tahapan, akan ditetapkan pada 24 November 2020. Saat melakukan pendaftaran, seluruh calon KPPS wajib mengisi Surat Pernyataan yang berisi kesediaan melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19. Pemeriksaan Rapid sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 hingga 2 Desember 2020. (cr2)