JABAR EKSPRES – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di depan gerbang 1, 2, dan 6 pabrik tekstil PT Kahatex, tepatnya di Jalan Raya Bandung–Garut, wilayah Kecamatan Jatinangor–Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan. Para PKL diimbau untuk tidak membandel dan menaati aturan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar, menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten menegakkan perda tersebut demi menjaga ketertiban ruang publik.
Baca Juga:Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional PendidikanWali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib
“Kami mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha agar tidak memaksakan diri berjualan di area terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” ujar Syarif kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menempatkan benda, bangunan, maupun melakukan aktivitas usaha di ruang publik yang dapat mengalihfungsikan jalan serta mengganggu hak pejalan kaki.
“Kami meminta kesadaran kolektif dari seluruh pihak untuk menaati aturan ini, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Sumedang,” terangnya.
Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang, sejumlah PKL diketahui masih tetap melakukan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, para PKL kini tidak lagi menggunakan lapak permanen. Mereka beralih menggunakan lapak beroda agar lebih mudah berpindah lokasi, termasuk menyesuaikan dengan jam bubaran karyawan pabrik.
Tak hanya di sepanjang bahu Jalan Raya Bandung–Garut wilayah Sumedang, keberadaan PKL juga mulai meluas hingga ke seberang pabrik PT Kahatex, tepatnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Syarif menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP Sumedang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil
“Jika masih membandel, maka itu sudah merupakan pelanggaran. Satpol PP akan melakukan tindakan,” tegasnya.
“Tindakan yang dilakukan mulai dari sanksi administratif, pembongkaran lapak, hingga sanksi pidana ringan sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014,” pungkas Syarif. (Bas)
