Anggota KPPS Wajib Rapid Test

BANDUNG – KPU Kabu­paten Bandung menanda­tangani memorandum of understanding (MoU) deng­an Dinas Kesehatan. Kerja sama tersebut, terkait Rapid Diagnostic Tes (RDT) Covid-19 anggota KPPS serta pe­tugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).

Penandatangan MoU ini, ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Irman Noviandi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg Grace Mediana Purnami, baru-baru ini.

MoU tersebut menjadi bukti komitmen pelaksana­an Pilkada yang sehat dan aman di tengah pandemi sebagai bentuk usaha untuk memutus mata rantai peny­ebaran Covid-19.

Sedikitnya, terda­pat 61.866 orang pada peny­elenggaraan Pemilihan Bu­pati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, dilakukan rapid tes.

Sementara itu, Ketua RW 14 Desa Cingcin Kecamatan So­reang mengatakan, sudah mendengar dan telah dibu­atkan perjanjiannya.

”KPPS sudah menandatan­gani, kami hanya tinggal melaksanakan rapid tesnya rencananya akhir Nopember sampai awal desember,” kata dia.

Dia juga mengaku, sudah menyiapkan rencana pem­buatan TPS di daerahnya. Yakni TPS 31 dan 32.

”TPS yang ada di RW 14, yakni TPS 31 dan 32. Alham­dulillah kami sudah terpenuhi sejak beberapa waktu karena ternyata pihak PPS di desa kami telah banyak pengala­man sehingga kami tak kesu­litan untuk rekrutmen ini,” kata dia.

Sementara itu, sebany­ak 61.866 anggota KPPS be­serta PAM TPS sesuai tahapan, akan ditetapkan pada 24 No­vember 2020. Saat melakukan pendaftaran, seluruh calon KPPS wajib mengisi Surat Pernyataan yang berisi kese­diaan melaksanakan peme­riksaan yang berkaitan deng­an Covid-19. Pemeriksaan Rapid sendiri akan dilaks­anakan pada tanggal 26 No­vember 2020 hingga 2 De­sember 2020. (cr2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan