Pemerintah Dinilai Tidak Permasalahkan Kepulangan Habib Rizieq

JAKARTA – ‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.‎

“Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq,” ujar Dedi kepada wartawan, Ahad (8/11).

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air, ini menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

“Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome,” katanya.

Dedi berujar semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Karena dia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

“Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq,” katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

“Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktifitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.‎

Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, maka pihak kepolian bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

“Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda ‘sampurasun’‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan