Masa Aksi Mulai Merusak, Polisi Amankan Sembilan Mahasiswa

Masa Aksi Mulai Merusak, Polisi Amankan Sembilan Mahasiswa
MENOLAK CIPTAKER: Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka dalam aksinya menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Perppu pengganti untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/FOC )
0 Komentar

“Kalau engga, ya otomatis. Karena secara teoritik harus dikapitalisasi. Nah bentuknya misalnya mengatakan bahwa kami ini pro rakyat.

Dirinya pun memprediksi politik kedelannya akan semakin bergejolak. Jika, kata dia, pemasalah tersebut tidak segera diantisipasi oleh pihak pemerintah.

“Kalau saya melihatnya kan momentum, yang kemudian harus diantisipasi unruk tidak berkembang terlalu jauh. Apalagi mahasiswa sudah turun, buruh sudah turun dan elit politik pun sudah turun. Tinggal menunggu saling menunggani ajah,” katanya.

Baca Juga:Panwas Miliki Fungsi Pengawasan Terbuka dan TertutupAtalia Praratya Jabat Ketua Kwarda Pramuka Jabar

Tak hanya itu, ia pun menyampaikan tinggal menunggu hasil 30 hari saja. Sebab, setelah di ketok palu kemarin oleh DPR RI, harus ada persetujuan berupa paraf dari kepala negara dari Kemenkuham.

“Jadi kalau presiden memutuskan tetap melanjutkan atau membuat perpu. Kalau ketika lanjut tinggal kembali mewacanakan antara baik dan buruk. Kan banyak berita yang hoaks. Bahwa UU Cipta kerjanya begini. Tapi ternyata apa yang disampaikan tidak seperti yang diberikatakn hoaks itu,” terangnya.

Kata dia, Kalau misalnya nafasnya panjang (terus-terusan melakukan penolakan, red) menolak UU tersebut maka akan berpengaruh terhadap pilkada dan mempengaruhi peta politik di Pilpres 2024 mendatang.

Perwakilan akademisi yang terdiri dari perwakilan guru besar dari 67 perguruan tinggi menyatakan sikap penolakan terhadap UU yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10) kemarin.

“Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhormat, serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan undang-undang cipta kerja, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai Universitas,” ungkap Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti dalam telekonferensi pers dilansir dari JawaPos.com, Rabu (7/10).

Dia juga menyinggung tentang waktu pengesahan UU Cipta Kerja yang dilaksanakan pada tengah malam. Menurut dia, pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan.

Meskipun DPR terlihat seperti bekerja keras dalam pembahasan RUU Ciptaker kemarin, sayangnya, hal itu menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan UU.

0 Komentar