Panwas Miliki Fungsi Pengawasan Terbuka dan Tertutup

SOREANG – Beredar isu di lapangan jika ada beberapa Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sedang bertugas memantau berjalannya kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020 yang tidak menggunakan atribut sebagai Panwas,

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin tidak mempermasalah jika ada Panwas yang tidak menggunakan seragam, saat bertugas. Pasalnya, tugas Panwas itu selama 24 jam. Sehingga, tidak mungkin, seragam tersebut digunakan selama 24 jam. Selain itu, kata Komarudin, tak mengenakan seragam merupakan bentuk pengawasan tertutup.

”Ketika mereka memperkenalkan diri dan memperlihatkan identitas (Id Card), ketika ditanya, tidak berseragam maka tidak bisa dinyatakan bahwa yang bersangkutan itu, bukan pengawas. Meski tidak berseragam para pengawas tetap menjadi pengawas,” ungkap Komarudin saat wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (7/10).

Dia mengungkapkan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) memiliki fungsi melakukan pengawasan secara terbuka dan tertutup.

”Tugas Panwas itu mengawasi dan mencatat. Berarti ketika ada ruang-ruang yang memang berhubungan dengan hal atau objek pengawasan, mereka harus melakukan langkah-langkah itu. Mencatat itu kan mendokumentasikan yaitu melalui laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nah buktinya harus ada foto,” jelasnya.

Meskipun memiliki pengawasan terbuka dan tertutup, Komarudin yakin Panwas baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat desa selalu berkoordinasi dengan semua pihak. Seperti tim sukses pasangan calon, Liaison Officer (LO). Sehingga, Panwas bisa melakukan tugas pengawasannya.

”Kemudian ada ruang kita untuk memperkenalkan diri. Berdasarkan PKPU 30, kita ini diamanatkan untuk bisa membubarkan tetapi makna membubarkan itu melalui surat dengan berkoordinasi dengan Tim Gugus,” kata Komarudin.

Menurutnya, apabila Panwas menemukan adanya objek pengawasan yang terindikasi ada dugaan pelanggaran, maka Panwas hanya perlu mencatat di LHP. Setelah dicatat kemudian dikaji dan diplenokan. Jika sudah memenuhi unsur pelanggaran seperti formil, materiil, kejadian dan faktanya, maka kemudian ditindaklanjuti.

”Panwas mempunyai kewenangan kaitan dengan administrasi dengan kode etik,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Komarudin menyatakan, apabila ada sengketa, maka Panwas akan berkoordinasi dengan aparat keamanannya, kaitan dengan jaminan keamanannya. Sehingga, tidak menimbulkan hal yang membahayakan pihak lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan