“Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya,” tutur dia.
Selain itu, dia juga mempersoalkan apa urgensi mengesahkan UU Ciptaker di tengah pandemi. Padahal, banyak kajian ilmiah yang mengkritik kehadiran UU Ciptaker, tapi pembuat UU tidak bergeming.
“Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan,” imbuhnya. (bbs/tur)
