BANDUNG – Serangan wabah virus korona berdampak besar terhadap perekonomian di tengah masyarakat. Tak sedikit, warga yang menjadi korban dari bisnis pinjaman rentenir.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sanjaya mengaku selama masa pandemi Covid-19 menerima pengaduan korban yang tercekik atau terlilit utang pada rentenir.
Saji menyebutkan, sebanyak 1.116 orang terhitung dari Maret hingga Agustus 2020 melakukan pengaduan. Sehingga jumlah tersebut naik 20 persen dibanding 2019 yang hanya 900 pengaduan.
“Jadi kita itu selama ini ada peningkatan 20 persen korban rentenir,” kata Saji saat ditemui di kantor Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, Jumat (2/10).
Dia menjelaskan, dari 1.116 pengaduan tersebut lebih banyak pengadu yang terjerat utang pada rentenir secara online. Saat ini, lanjut Saji, pihaknya sudah membuka pelayanan secara offline untuk membantu para orang yang terjerat rentenir.
“Kita sudah mau mulai layanan offline kita menerima pangaduan di lapangan, kemudian kita pun melalukan bantuan langsung ke lapangan cuma saat ini hampir di online lalu berapa sih yang ngadu ke kita,” jelasnya.
Menurut Saji, saat ini ada dua kategori rentenir yakni kompensional yang sering menawarkan secara door to door dan pinjaman online yang ilegal. Namun, sambung dia, lebih banyak korban yang terjebak pinjaman online.
“Dimasa pandemi ini justru rentenir ini kita kategorikan ilegal ya, kebanyak korban online-online ilegal sampai pengadu di kita mencapai 800 itu pinjaman online,” ucapnya.
Kendati demikian, Saji menerangkan, Satgas Anti Rentenir tetap mengarahkan bahwa utang harus dibayar sesuai kewajiban dengan tanpa mengurangi pokok dari utang itu sendiri.
“Kita arahkan kepada mereka bahwa utang harus dibayar karena bagaimanapun utang adalah kewajiban tapi bayarlah utang dengan angka yang wajar yang logis jangan tanpa mengurangi pokok,” terangnya.
Saji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dan terbuai oleh pinjaman rentenir secara offline maupun online yang memudahkan. Padahal, sambung dia, setelah pinjamannya disetujui rentenir akan “mencekik”.
“Masalah rentenir ini saya tekankan awalnya seperti membantu tapi ujung ujungnya nyungklukeun (mendorong dari belakang) mencekik ujung-ujungnya menindas, dibayar pake bunga tanpa mengurangi pokok,” ungkapnya.