Pemerintah Bakal Tanggung Biaya Perawatan Pasien

JAKARTA – Pemerintah akan menanggung pembiayaan perawatan pasien COVID-19. Penegasan tersebut, merupakan klarifikasi terkait materi konferensi pers virtual melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (1/10). Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Wiku menjelaskan, klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Dengan demikian, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu.

”Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” ujar Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima FIN (Fajar Indonesia Network), Jumat (2/10).

Dalam Keputusan Menkes tersebut, lanjut Wiku, juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien COVID-19. Ada 12 komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah.

Selain itu, kata Wiku, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

”Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID di Indonesia. Sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” pungkasnya.

Selain itu, pemerintah juga tak pernah bosan mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. (rls/rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan