BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapatkan uang sebesar Rp 47 juta dari hasil denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, uang tersebut mayoritas diperoleh dari pelanggar berupa badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan sejak 1-30 September 2020.
Menurutnya, sanksi berat yakni denda uang diberikan kepada perorangan atau badan usaha jika sudah dua kali berturut-turut melakukan pelanggaran yang mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung tentang AKB.
Pelanggaran dua kali berturut-turut yaitu pelanggaran ringan dan sedang. Jadi dari pelaksanaan AKB sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp 47 juta,” ujar Agus kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (01/10).
Agus menyebutkan, sanksi denda terhadap perorangan yakni sebesar Rp 100 ribu. Adapun sanksi denda kepada pertokoan atau mal maksimal Rp 500 ribu. Menurutnya, mayoritas pelanggar yaitu badan usaha ritel yang melebihi jam operasional.
“Yang Rp 47 juta sudah kita masukan ke kas daerah,” katanya. Agus membeberkan ritel-ritel yang dikenakan sanksi denda berdalih tidak mengetahui peraturan tentang pembatasan jam operasional pada saat AKB diperketat.
“Alasannya petugas bergantian tidak tahu tidak (pembatasan jam operasional) seharusnya disosialisasikan oleh manajemen. Kita tetap (tegas) melebihi jam 21.00 WIB ditahan identitas dan diminta ke kantor,” katanya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, ritel-ritel yang berhasil dikenakan sanksi denda berada di pinggiran Kota Bandung. Mereka mengira tidak akan terpantau oleh Satpol PP Kota Bandung.
Agus mengaku pihaknya terus berupaya melakukan penegakan aturan tersebut. Bahkan, pihaknya menemukan tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional. Namun, hanya diberikan sanksi ringan.
Selain itu, mayoritas tempat belanja seperti Mal relatif bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengecek suhu tubuh, memasuki mal harus mencuci tangan dan mereka yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk.
Akan tetapi, kekurangan di mal tidak terdapat pemberitahuan mengenai jumlah pengunjung. Tak seperti di beberapa hotel di Kota Bandung yang sudah membuat papan pengumuman tentang jumlah pengunjung yang sudah masuk ke dalam hotel. “Langkah itu sebagai bentuk penegakan dalam segi kapasitas jumlah orang yang dibatasi,” pungkasnya. (mg1/yan).