RUU Cipta Kerja Masih Berpolemik

Karena 9 kali gaji yang sebelumnya menjadi kewajiban mereka, dibayar oleh JKP yang preminya diambil dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kondisi ruang fiskal kita terbatas. Selain karena pandemi, utang pemerintah yang menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi. Ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pe­merintah dan DPD menyepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar In­ventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klas­ter ketenagakerjaan. “Sanksi pidana terkait dengan UU Ke­tenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. Apakah disetu­jui?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Setelah itu, anggota Baleg bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju dihapusnya DIM terkait sanksi pidana dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 183 hingga Pasal 189. Supratman mengatakan dalam Raker tersebut juga disepakati bahwa semua DIM yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Ketenagakerjaan akan disesuaikan.

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah menjadi kesepakatan semua fraksi dan pemerintah bahwa semua Putusan MK wajib diikuti. Bukan hanya terkait klaster ketenagakerjaan, tetapi semua klaster dalam RUU Ciptaker.

“Sedapat mungkin tidak hanya terkait dengan amar putusan MK. Namun juga pertimbangannya. Karena itu saya tawarkan tetap dibahas DIM yang berhubungan dengan Putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Ada sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

Supratman menyebut, telah disepakati upah minimum padat karya akan dikeluarkan dari DIM RUU Ciptaker setelah terjadi keputusan tripatrit. “Karena ada poin persyaratan tertentu, maka akan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja,” urainya.

Namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.(khf/rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan