BKPP Kota Bandung Panggil Lurah Cigondewah Terkait Video Viral PNS Karaoke di Kantor Kelurahan

BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana akhirnya memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan. Terkait beredarnya video viral sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang berkaraoke.

Dia memastikan jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tak hanya itu, para PNS tersebut juga berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ucap Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, Senin, (29/9).

Selain itu, apabila terbukti melanggar maka para PNS tersebut terkenan sanksi dari teguran lisan dan pencatatan kinerja dalam bentuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” paparnya.

Menurutnya, aktivitas karaoke dilakukan di aula kelurahan, di lokasi yang sama juga dilaksanakan pelantikan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan.

Kemudian dilanjutkan dengan berkaraoke untuk mengisi waktu karena Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.

“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” terangnya.

“Itu dilaksanakan di aula kelurahan dan di luar jam kerja. Karena sambil menunggu ada acara lagi setelah magrib,” sambungnya.

Yayan menyayangkan hal ini bisa terjadi, mengingat situasi dan kondisi terkini tengah dialnda wabah pandemi covid-19. Di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen, seharusnya PNS ini bisa menjadi contoh positif bagi warganya.

Tinggalkan Balasan