Jaksa Pinangki Terancam 25 Tahun Penjara

Jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus tersebut tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK berhak mengambil alih penyelidikan yang dilaporkan masyarakat.

“Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Kini kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke pengadilan. Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasar informasi atau pengaduan dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Korps Adhyaksa.

Penelusuran pihak-pihak lain dalam perkara Jaksa Pinangki, berdasar pada laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga terdapat inisial ‘Bapakku-Bapakmu dan Kingmaker’ dalam perkara yang menjerat Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Insya Allah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu,” cetus Nawawi.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, pengambilalihan pihak lain dalam perkara Jaksa Pinangki sesuai dalam aturan UU KPK.

“Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MAKI melaporkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Jaksa Pinangki. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah ‘bapakku dan ‘bapakmu’ dalam kasus tersebut.

Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejaksaan Agung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke KPK. (jpc/drx)

 

CAPTION MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

 

SEGERA SIDANG: Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung.

 

JUDUL SAMBUNGAN:

 

KPK Kembangkan Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan