Jaksa Pinangki Terancam 25 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Pinangki. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan Rabu mendatang (23/9).

Pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menyebutkan, pihaknya telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Pinangki.

Sidang akan dipimpin I.G. Eko Purwanto sebagai hakim ketua. Didampingi hakim anggota yang terdiri atas H Sunarso dan Moch. Agus Salim. Sementara itu, yang bertugas sebagai panitera pengganti adalah Yuswardi. Dari pihak jaksa, penuntut umum yang ditunjuk adalah M. Roni.

PN Jakpus belum bisa memastikan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau tidak. ’’Tergantung dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan (terdakwa) yang bersangkutan,’’ bebernya. Yang pasti, PN Jakpus menyiapkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada dua pasal yang dijeratkan kepada Pinangki. Pertama, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Kedua, pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk yang satu ini, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dengan demikian, Pinangki bisa mendekam di dalam penjara selama 25 tahun. Itu belum termasuk jeratan pasal permufakatan jahat yang kini sedang didalami oleh kejagung.

Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu. Kini tinggal dicari pelaku dan motifnya. Karena itu, mulai besok (21/9), Bareskrim akan memanggil para saksi.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah gelar perkara Jumat lalu (18/9), tim telah melengkapi berkas administrasi penyidikan. ’’Dalam penyidikan ini, paling penting mengafirmasi pernyataan Kabareskrim saat ekspose bersama petinggi Kejagung bahwa ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut,’’ jelasnya.

Para saksi diperiksa untuk mendalami unsur kesengajaan dan kealpaan dalam kebakaran tersebut. Surat panggilan kepada sejumlah saksi telah dilayangkan

Sementara, KPK menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terutama dalam dugaan suap pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan