Menkes Terawan Minta Tenaga Kesehatan Harus Tetap Semangat Tangani Pasien Covid-19

CIMAHI – Para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Dustira mendapat suntikan motivasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Terawan Agus Putranto.

Dia mengharapkan agar tenaga kesehatan harus tetap semangat dalam menangani pasien Corona Virus Disease (Covid-19).

Disela kunjungannya, Terawan mengatakan bahwa tenaga kesehatan adalah pahlawan bangsa.

“Tetap bersyukur ya. Percayalah akan lindungan Yang Maha Kuasa. Kalian pahlawan bangsa, kalian patriot kesehatan,” ujar Terawan.

Ia juga meminta tenaga kesehatan tetap menjaga kesehatannya mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Apalagi khusus di Kota Cimahi yang masuk kategori zona merah penyebaran virus tersebut.

“Tetap jaga kesehatan dan prestasi,” imbuh Terawan.

Saat hendak beranjak ke tempat kunjungan lain, Terawan sempat berdialog dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi drg. Pratiwi. Dia membahas upaya penanganan covid-19 yang perlu ditingkatkan ditengah status zona merah Kota Cimahi.

“Kuncinya hanya satu, tingkatkan protokol kesehatan. Jangan takut,” katanya.

Data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, hingga Senin (14/9/2020) kapasitas ruang isolasi covid-19 RS Dustira di zona merah terisi 1 bed (kapasitas 2 bed), zona kuning terisi 22 bed (kapasitas 38 bed), zona hijau terisi 10 bed (kapasitas 34 bed).

Untuk ketersediaan bed ruang solasi Covid-19 RSUD Cibabat, zona merah terisi 1 bed (kapasitas 2 bed), zona kuning untuk dewasa terisi 6 bed (kapasitas 6 bed) dan ruang anak terisi 2 bed (kapasitas 9 bed), serta zona hijau untuk dewasa terisi 15 bed (kapasitas 16 bed), dan anak kosong kasus (kapasitas 8 bed).

Para tenaga kesehatan yang terjun langsung menangani kasus Covid-19 sendiri mendapatkan insentif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Untuk besaran insentifnya dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas sesuai yang tertera dalam Kepmenkes.

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan, seperti RSUD Cibabat, rincian untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan