Menkes Terawan Minta Tenaga Kesehatan Harus Tetap Semangat Tangani Pasien Covid-19

Kemudian untuk tenaga medis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan Covid-19 diberikan insentif maksimal Rp 5 juta untuk dokter dan Rp 5 juta untuk bidan dan perawat. Sementara untuk santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan