Nasib P3K di Cimahi Masih Belum Jelas, Statusnya Digantung Setahun Lebih

CIMAHI – Alokasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Cimahi sudah tercantum dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan mengingat hingga saat ini regulasinya belum jelas.

“Tidak bisa dijalankan. belum ada Permenpan-RB-nya. Belum jelas,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, Senin (14/9/2020).

Nasib peserta seleksi P3K di Kota Cimahi hingga saat  masih menggantung. Ada 21 orang peserta yang lolos seleksi dan menunggu kepastian. Rinciannya, 17 orang sebagai guru dan 4 orang penyuluh pertanian. Namun sejak dinyatakan lolos, mereka belum diberi kepastian soal pelantikan.

Mereka hingga kini belum bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Apalagi menerima gaji yang disebut-sebut akan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski tanpa uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih meninggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Tinggal menunggu kebijakan pusat, daerah sudah menyelesaikan sesuai perintah pemerintah pusat untuk merekrut P3K,” kata Ahmad.

Jika melihat skema penerimaan CPNS, terang Ahmad, biasanya ada latihan dasar. Kemudian gajinya diberikan 80 persen hingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS. Namun untuk nasib perekrutan P3K belum menemui kejelasan.

“Kalau ini mah kan gak jelas. Kita mau melangkah selanjutnya, regulasinya mana. Daerah mah sangat siap,” sebut Ahmad.

Informasi yang terakhir didapat, terang Ahmad, saat ini pemerintah masih mengurus aturan perihal menggajihan. Aturannya sudah ada di Istana Negara.

“Informasi terakhir yang lagi dikejar PP (Peraturan Pemerintah) penggajian. Informasinya sudah di meja Seskab,” ujarnya.

Dikatakan Ahmad, hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan gaji untuk P3K dari pemerintah pusat.

“Mau dialokasikan di sturuktur APBD kalau tidak ada kunci untuk membukanya mah tidak bisa dibuka. Dasar hukum penggajian P3K ini segera diselesaikan oleh pusat,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan