Kantor Desa Rancagoong Dipasang Plang Sengketa

Kantor Desa Rancagoong Dipasang Plang Sengketa
Kantor Desa Rancagoong
0 Komentar

CILAKU – Pelayanan di Kantor Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku sedikit terganggu adanya pemandangan plang pengumuman bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini milik ahli waris Hj Hasanah” di depan Kantor Desa Rancagoong.

Kepala Desa Rancagoong, Ke­camatan Cilaku Dede Farhan mem­benarkan adanya pemasangan plang yang bertuliskan “Tanah dan Bangu­nan ini milik ahli waris Hj Hasanah” di depan Kantor Desa Rancagoong.

“Ia benar, yang saya tahu, adanya plang tersebut pagi ini pas saya masuk ke Kantor sudah terpasang. Mungkin Senin (7/9) malam dipa­sangnya,” kata Dede Farhan, saat dihubungi melalui sambungan telefon, kemarin (8/9).

Baca Juga:Cimahi Tak Pilih Opsi Pinjaman Daerah untuk PENPuluhan Pegawai DLH Kabupaten Cianjur di Uji Usap

Dede mengatakan, per­masalahan ini memang su­dah sejak lama ada namun saat ini kembali mencuat kepermukaan.

“Yang saya tahu, kasus ini sejak tahun 1980 sudah jadi pembicaraan,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa permasalahan tersebut su­dah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak Desa dengan pihak penggugat atau ahli waris tersebut namun memang tidak membuahkan hasil. Jadi memang peralihan Kantor desa ke bangunan Sekolah Dasar (SD) Ran­cagoong yang berlokasi di Bayubud ke lokasi kantor desa saat ini.

“Awalnya, di tahun 1980 di C desa sudah ada peralihan dari awalnya Kantor Desa Rancagoong di lokasi SD Bayubud beralih ke Kantor Desa saat ini,” ujarnya.

Dede mengatakan, yang saat ini menggugat atau ahli waris orang tuanya pada masa peralihan dulu me­mang sempat menjabat se­bagai Kepala Desa. Dan pada saat peralihan itu, tentunya harus memiliki bukti yang kuat bukan hanya lisan saja.

“Jadi, seharusnya yang namanya peralihan suatu tempat tentunya harus jelas. Tidak semata-mata simsal­abim langsung diterima be­gitu saja,” paparnya.

Menurutnya kasus ini su­dah cukup lama atau kurang lebih sudah 40 tahun laman­ya dan kenapa baru diperm­asalahkan pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

Baca Juga:Irigasi Nagrog Tak Kunjung DiperbaikiBappenda Prediksi PAD Cimahi Turun Hingga 30%

“Inikan kasusnya sudah sangat lama, kenapa baru sekarang dipermasalahkan,” kata Dede.

Ia mengatakan, di tahun 2018 kemarin sudah ada riak-riak gugatan dari ahli waris.

“Kesepakatannya seperti apa, saya sendiri tidak tahu karena pada saat itu saya be­lum menjabat kepala desa,” ungkapnya.

0 Komentar